HUBUNGAN WARGANEGARA
DAN NEGARA
(warga negara dan negara)
Hubungan antara negara
dan warga negara identik dengan adanya hak dan
kewajiban,antarawarganegaradengannegaranya ataupun sebaliknya. Negara
memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan
terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati.
Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan
perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali
terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara.
Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali
terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan
pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta
kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui
tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara
rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat
dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban
di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung
dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh
dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh
ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan
kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan
kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang
diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat
kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
Berikut adalah kasus
korupsi di indonesia
Ini adalah contoh hubungan warganegara yang merugikan negaranya
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa sejumlah saksi dari beberapa perusahaan swasta terkait kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan
Pemprov Banten.
2 Saksi di antaranya
adalah Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmudin dan Direktur PT Global Jaya
Medika Mohammad Ridwan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jadi saksi untuk tersangka TCW," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK memeriksa saksi lain dari perusahaan swasta. Mereka adalah staf marketing PT Matesu Abadi Donniaanus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nurraeni Setya, dan Karyawan PT Dharma Polimental Santosa B Kusuma.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat bersamaan, KPK juga mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel, dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Pada kasus itu KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Untuk itu, hari ini KPK memeriksa bekas anak buah Rizal di Dinas PU Cipta Karya Pemprov Sumsel, yakni M Arifin. "Dia jadi saksi untuk tersangka RA," ujar Priharsa.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)
"Jadi saksi untuk tersangka TCW," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK memeriksa saksi lain dari perusahaan swasta. Mereka adalah staf marketing PT Matesu Abadi Donniaanus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nurraeni Setya, dan Karyawan PT Dharma Polimental Santosa B Kusuma.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat bersamaan, KPK juga mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel, dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Pada kasus itu KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Untuk itu, hari ini KPK memeriksa bekas anak buah Rizal di Dinas PU Cipta Karya Pemprov Sumsel, yakni M Arifin. "Dia jadi saksi untuk tersangka RA," ujar Priharsa.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)
Kesimpulan
Warga Negara adalah sebuah rakyat yang mendiami sebuah
wilayah dalam sebuah komunitas atau bisa disebut dengan Negara, Negara adalah
suatu wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua Kelompok
atau individu di wilayah tersebut,Warga Negara dan Negara saling bekaitan
terlihat dari sejarah terbentuknya suatu Negara,Hukum Negara harus di patuhi
karena hokum Negara bersifat mutlak.
Jadi Kita harus berhati-hati dalam bertindak karena
setiap tindakan kita pasti akan memiliki tanggung jawab, contohnya seperti
kasus di berita di atas,seorang gubernur menghabiskan uang rakyat,dan akhirnya
gubernur tersebut berhasil di cekal dengan pasal-pasal yang berlaku di
Indonesia,sekiranya itu saja saran dari semoga bermanfaat. Kurang lebihnya
mohon maaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar