Merek
Pengertian merek
dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang
Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Hak cipta
harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara
untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi
oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
Macam –
macam merek
·
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi
merk
Pemakaian
merek berfungsi sebagai :
- Tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
- Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu
barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
Fungsi
Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
- Sebagai dasar untuk mencegah
orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon
adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
- Orang/perorangan.
- Perkumpulan.
- Badan Hukum (CV,
Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak
Kekakayaan Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap
pihak ketiga.
Dasar
perlindungan Merek
Undang
Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Pengalihan
Merek
Merek
terdaftar dialihkan dengan cara :
- Pewaarisan.
- Wasiat.
- Hibah.
- Perjanjian.
- Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merek
Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
- Didaftarkan oleh pemohon yang
beritikad tidak baik
- Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4
& ps5 UUM)
Hal
yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual.
- Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak
lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
- Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang
dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
- Merupakan atau menyerupai nama
orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain
kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Penghapusan
Merek Terdaftar
Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
- Atas prakarsa Direktorat
Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
- Atas permohonan dari pemilik
merek yang bersangkutan.
- Atas putusan pengadilan
berdasarkan gugatan penghapus.
- Tidak diperpanjang jangka
waktu pendaftaran mereknya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar