Pertambangan adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan,
pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) .
Sektor pertambangan, khususnya
pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai
mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat
itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi
tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan
tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan
berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini
mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang
berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok
Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan
pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan
KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di
dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak
kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi
berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat
modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang
menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa
negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang
banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang
bertanggungjawab
Menurut jenis yang dihasilkan di
Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam
mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air
raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti
batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan
perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi
perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan
sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis
dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang
penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena
itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara,
tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan
sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh
dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran
lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman
masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga
menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran
pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau
pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan
akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada
gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan
impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan
pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi,
eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian,
pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang
mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan
pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan
ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat
dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak
bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan
pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar