Senin, 25 April 2016



Pengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.

Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
  1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
  1. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
  2. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
  1. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :

“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.

Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :

1. Hak eksklusif
Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Kekhususannya terletak pada control hak yang hanya ada di tangan pemegang paten. Konsekuensinya, pihak yang tidak berhak tidak boleh menjalankan hak eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai berikut :
  • Paten produk :
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
  • Paten proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a.


Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Sedangkan paten proses mencakup proses, metode atau penggunaan.


Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri.
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-Undang Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu :
  1. Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
  2. Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
  3. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
  4. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Subjek dan Objek Paten
Subjek paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, yaitu :
“Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.

Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan :
  1. Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
  2. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan
Sumber:

 http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
Sepeda Ibike keluaran Apple

VIVAnews - Apple kembali mendapatkan paten. Tidak untuk perangkat komputer, multimedia ataupun komunikasi, paten yang didapat kali ini adalah untuk konsep sepeda masa depan. Aplikasi paten tersebut, yang diterbitkan oleh US Patent & Trademark Office pada 5 Agustus lalu menunjukkan ‘Smart Bike’ yang merupakan konsep sepeda berteknologi tinggi ala Apple. Paten ini diajukan pada kuartal pertama 2009. Intinya, seperti dikutip dari PCWorld, 10 Agustus 2010, sepeda tersebut merupakan sistem satu kesatuan yang memungkinkan pengendara login dan berbagi informasi secara nirkabel seputar aktivitas mereka. Informasi yang dibagikan termasuk kecepatan bersepeda, jarak tempuh, waktu, ketinggian, tanjakan, turunan, dan lain-lian. Informasi detak jantung pengguna juga dikumpulkan.
Menurut paten yang diterbitkan, informasi tersebut dikumpulkan lewat iPod atau iPhone yang terhubung dan menggunakan sensor. Teknologi apa yang digunakan untuk mengukur aktivitas tersebut belum diungkapkan, akan tetapi kemungkinan sensor detak jantung ditempatkan pada setang, accelerometer dan GPS disediakan di iPhone. Pecinta sepeda sejati tentunya sudah mengetahui bahwa seluruh informasi yang akan dikumpulkan oleh ‘iBike’ tersebut sebenarnya sudah bisa didapat selama bertahun-tahun sejak banyaknya perangkat komputer mini dan teknologi GPS hadir. Akan tetapi tentunya jika ada yang menyediakan satu paket sepeda lengkap dengan peralatan pengukur dan aplikasi-aplikasinya serta kemudahan untuk login ke database, tentu akan menghadirkan pengalaman bersepeda yang sedikit berbeda dengan merakit sendiri sistem sepeda Anda.




Akan tetapi tentunya jika ada yang menyediakan satu paket sepeda lengkap dengan peralatan pengukur dan aplikasi-aplikasinya serta kemudahan untuk login ke database, tentu akan menghadirkan pengalaman bersepeda yang sedikit berbeda dengan merakit sendiri sistem sepeda Anda. Apa lagi perangkat yang dimiliki para biker profesional itu hanya memberikan informasi seputar rute, peristirahatan, jarak, waktu, atau kecepatan. Ada sejumlah aplikasi Bike Computer di App Sore seperti Cycle Meter, Cycle Tracker, dan Cycle Watch yang dikembangkan khusus untuk penggendara sepeda. Meski masing-masing mampu menampilkan statistik pengendaraan sepeda, seperti kecepatan, rute, waktu, jarak tempuh, dan sebagainya, tak ada satu pun yang mampu menyajikan data secara akurat. Ditambah lagi, pengguna cukup direpotkan karena aplikasi ini umumnya tak menyertakan mount untuk meletakkan iPhone di setang sepeda. Walaupunmount bisa dibeli terpisah, ini tidak mengatasi masalah akurasi. Apple ingin menyediakan informasi yang lebih luas dan real time untuk memperkaya pengalaman bersepeda sambil menikmati iPhone atau iPad yang tersambung dengan sensor yang terpasang di sepeda melalui sambungan internet 3G. Dilengkapi dengan perangkat itu, jika tersesat biker bisa langsung mengakses Google Maps, atau juga memantau detak jantung, kecepatan, tenaga, kecepatan angin, kemiringan, pola jalur, dan lain-lain di layar yang tersedia. Sebuah blog yang selalu memantau aplikasi yang dipatenkan oleh Apple, Patentlyapple.com, mengulas sekilas tentang protipe sepeda masa depan perusahaan yang terkenal dengan produk komputernya itu.

"Paten Apple itu adalah tentang penggunaan sistem iPhone atau iPod pada sepeda sehingga para pesepeda bisa berbagi informasi satu sama lain," bunyi pernyataan dalam laman web itu.
"Dalam bentuk lain, aplikasi ini bisa digunakan di kendaraan lain seperti sepeda motor, mobil, truk, atau jenis tranportasi lain seperti ketika berjalan, berlari, berkuda, atau transportasi menggunakan hewan lain," isi blog itu,terkesan berharap. Rencana Apple akan masuk ke produk transportasi individu bocor dari departemen paten di Amerika Serikat. Dikabarkan perusahaan ini tengah mendaftarkan hak intelektualitas sepeda pintar itu. Jadi, mirip-mirip produk hasil kolaborasi Nike dan iPad untuk para penggemar jogging yang sudah ada di pasar. Koneksivitas sepeda ini menggunakan berbagai gelombang mulai dari GPRS, CDMA, EV-DO, EDGE, 3G, DECT. IS-136/TDMA, iDen, LTE, dan masih banyak lagi. Piranti juga bisa diaplikasikan ke berbagai jenis sepeda lain. Jadi, kemungkinan Apple juga bakal menawarkan paket terpisah dengan dan tanpa sepeda. Untuk kualitas layar, tak perlu khawatir Apple membekali dengan model liquid crystal display (LCD), light emitting diode (LED) display, organic light-emitting diode (OLED) display, surface-conduction electron-emitter display (SED), carbon nanotubes, nanocrystal displays, dan masih banyak pilihan lain


Sumber:
http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/170016-konsep-sepeda-masa-depan-dari-apple

Minggu, 27 Maret 2016

PEMBAJAKAN BUKU DAN SEJENISNYA



Di Indonesia, seseorang dengan mudah dapat memfotokopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan fotokopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Indonesia. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, digitalisasi koleksi dan layanan fotokopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan fotokopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan fotokopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

Bentuk pelanggaran hak cipta pada kasus di atas adalah dengan sengaja mengumumkan atau memperbanyak ciptaan pencipta atau pemegang hak cipta dan tanpa izin menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sesuai dengan ketentuan pidana pasal 72 ayat (1) UU yang sama.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa belum ada nya kesadaran dari masyarak untuk menghargai karya orang lain dan masih lemahnya perlindungan hak cipta di indonesia. Jadi yang dapat dilakukan agar dapat mengurangi atau menghilangkan pelanggaran  pelanggaran mengenai hak cipta diantaranya adalah

1)      Perlunya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
2)      Pemberian sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat supaya mereka jera.
3)      Pemerintah memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual.

Sumber: http://iroelshareblog.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelanggaran-hak-cipta.html



HAK CIPTA

Pengertian Hak Cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.

Istilah hak cipta diusulkan pertama kalinya oleh Sultan Mohammad Syah, SH pada Kongres Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951 (yang kemudian di terima di kongres itu) sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya, karena istilah hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang di cakup oleh pengarang itu hanyalah hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut paut nya dengan karang-mengarang saja, padahal tidak demikian. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteurs Rechts. ( Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 85.)

Secara yuridis, istilah Hak Cipta telah dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dipergunakan dalam Auteurswet 1912.

Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan.

Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berbunyi :

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pada dasarnya, hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

Maka hak cipta dapat disimpulkan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: (Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010, hlm 14-15.)

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif 
Dari definisi hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif; diartikan sebagai hak eksklusif karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak, dan orang lain tidak dapat memanfaatkannya atau dilarang menggunakannya kecuali atas izin pencipta selaku pemilik hak

2. Hak Cipta berkaitan dengan kepentingan umum
Seperti yang telah dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang istimewa, tetapi ada pembatasan-pembatasan tertentu yang bahwa Hak Cipta juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau umum yang juga turut memanfaatkan ciptaan seseorang. Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan tertentu yang dinilai penting demi kepentingan umum dibatasi penggunaannya sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat(kepentingan umum).

3. Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan
  • transfer’: merupakan pengalihan hak cipta yang berupa pelepasan hak kepada pihak/ orang lain, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan. 
  • ‘assignment’ : merupakan pengalihan hak cipta dari suatu pihak kepada pihak lain berupa pemberian izin/ persetujuan untuk pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu, misalnya perjanjian lisensi. 
4. Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci (divisibility) 
Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan hak cipta dan juga norma ‘Principle of Specification’ dalam hak cipta, maka hak cipta dibatasi oleh:
  • Waktu: misalnya lama produksi suatu barang sekian tahun, 
  • Jumlah: misalnya jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun, 
  • Geografis: contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only” atau slogan “Bandung Euy”. (Ibid., hlm.15.)
UU No.19 Tahun 2002
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
·        UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
·        Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
·        Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
·        Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
·        Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
·        Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra


Pasal 9 ayat 2 TRIPs menyatakan:
Perlindungan hak cipta hanya diberikan pada perwujudan suatu ciptaan dan bukan pada ide, prosedur, metode pelaksanaan atau konsep-konsep matematis semacamnya. 
(Tim Lindsley,dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006, hlm. 105.)

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan beberapa kriteria mengenai hasil ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak Cipta sebagai berikut :

a. Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase; 
  7. Karya seni terapan; 
  8. Karya arsitektur; 
  9. Peta; 
  10. Karya seni batik atau seni motif lain; 
  11. Karya fotografi; 
  12. Potret; 
  13. Karya sinematografi; 
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
  16. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; 
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; 
  18. Permainan video; dan 
  19. Program Komputer. 
Hal-hal yang tidak termasuk hak cipta adalah hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol keagamaan. (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.)

Hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan adalah:

  1. Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra 
  2. Ciptaan yang tidak orisinil 
  3. Ciptaan yang bersifat abstrak 
  4. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum 
  5. Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta. (Harris Munandar dan Sally Sitanggang, op.cit., hlm.18.)
sumber :http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
              http://indrinovii.blogspot.co.id/2014/04/undang-undang-no-19-tahun-2002-tentang.html
              http://ncc-indonesia.com/2013/02/memahami-undang-undang-no-192002-tentang-hak-cipta/

Selasa, 29 Desember 2015

KONFLIK SAMPIT (pertentangan sosial dan integrasi masyarakat)

                                      


  Konflik Sampit adalah pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota SampitKalimantan Tengah dan meluas ke seluruh provinsi, termasuk ibu kota Palangka Raya. Konflik ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran Madura dari pulau Madura. Konflik tersebut pecah pada 18 Februari2001 ketika dua warga Madura diserang oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500 kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal. Banyak warga Madura yang juga ditemukandipenggal kepalanya oleh suku Dayak. 

 Tahun 2000, transmigran membentuk 21% populasi Kalimantan Tengah. Suku Dayak merasa tidak puas dengan persaingan yang terus datang dari warga Madura yang semakin agresif. Hukum-hukum baru telah memungkinkan warga Madura memperoleh kontrol terhadap banyak industri komersial di provinsi ini seperti perkayuan, penambangan dan perkebunan.

             Banyak sebab yang membuat mereka seakan melupakan asazi manusia, baik sebab langsung maupun tidak langsung.Masyarakat Dayak di Sampit seperti selalu "terdesak" dan selalu mengalah dan memang mereka lebih suka memilih mengalah.
Dari kasus pelarangan menambang intan di atas "tanah adat" mereka sendiri karena dituduh tidak memiliki izin penambangan, sampai kampung mereka harus berkali-kali berpindah karena harus mengalah dari para penebang kayu yang terus mendesak mereka makin ke dalam hutan.


                  Kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidakadilan hukum yang seakan tidak mampu menjerat pelanggar hukum yang menempatkan masyarakat Dayak menjadi korban kasus tersebut. Tidak sedikit kasus pembunuhan orang dayak (sebagian besar
disebabkan oleh aksi premanisme Dayak-Madura) yang merugikan masyarakat Dayak karena tersangka (kebetulan orang Madura) tidak bisa ditangkap oleh aparat yang "katanya" penegak hukum.Warga Sampit dan Palangkaraya juga kesulitan mencari sembilan kebutuhan pokok (sembako). Pasalnya, tak ada lagi pedagang eceran, karena semuanya mengungsi.Akumulasi permasalahan itu menjadikan warga Dayak sakit hati. Namun puncaknya yaitu semenjak terjadi peristiwa pembunuhan terhadap beberapa warga Madura di komplek perumahan yang terletak di sebelah utara pinggiran kota Sampit yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dibayar oleh dua provokator masing-masing pegawai PEMDA dan Dinas Kehutanan Sampit. Peristiwa itu terjadi tengah malam minggu (Sabtu malam 17/2/2001) sekitar pukul 23.00 WIB disaat korban sedang tidur lelap.


            Warga Madura yang berada di sekitar kejadian terkejut dan emosi mereka terpancing karena merasa dalam keadaan bahaya dan sedang diaserang oleh sekelompok suku Dayak, dan merekapun melakukan pembalasan hingga trerjadilah bentrokan yang menelan belasan korban jiwa yang terjadi esok harinya. Dengan peristiwa ini warga dayak tidak tinggal diam mereka langsung menghadakan pembunuhan dan pembakaran terhadap rumah-rumah warga Madura.

    Skala pembantaian membuat militer dan polisi sulit mengontrol situasi di Kalimantan Tengah. Pasukan bantuan dikirim untuk membantu pasukan yang sudah ditempatkan di provinsi ini. Pada 18 Februari, suku Dayak berhasil menguasai Sampit. Polisi menahan seorang pejabat lokal yang diduga sebagai salah satu otak pelaku di belakang serangan ini. Orang yang ditahan tersebut diduga membayar enam orang untuk memprovokasi kerusuhan di Sampit. Polisi juga menahan sejumlah perusuh setelah pembantaian pertama. Kemudian, ribuan warga Dayak mengepung kantor polisi di Palangkaraya sambil meminta pelepasan para tahanan. Polisi memenuhi permintaan ini dan pada 28 Februari, militer berhasil membubarkan massa Dayak dari jalanan, namun kerusuhan sporadis terus berlanjut sepanjang tahun.
         
            Menurut saya masyarakat indonesia perlu diajarkan kembali nilai nilai panca sila dan arti dari bhineka tunggal ika agar tidak terjadi perpecahan hanya karena sebuah perbedaan.


https://terangsaja.wordpress.com/tag/kasus-atau-peristiwa-pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/

http://kendakaku.blogspot.co.id/2014/05/konflik-sampitkonflik-antar-etnis-dayak.html






ORANG KAYA DAN ORANG MISKIN ( pelapisan sosial dan kesamaan derajat)


Dalam kehidupan bermasyarakat pasti saja ada tingkatan sosialnya. Antara yang kaya dan miskin begitu terlihat kesenjangan. Tapi seperti yang kita ketahui kita di ciptakan di dunia ini oleh tuhan mempunyai derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah akhlaknya. Persamaan derajat ini dimaksudkan bahwa setiap manusia yang tinggal di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan terpenuhi. Apa itu persamaan derajat?, persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Dunia ini memang penuh panggung sandiwara. Banyak orang melakukan sandiwara tapi bukan untuk sebuah karya film, melainkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu contoh yang kali ini CS-Pe bahas adalah perbedaan pelayanan atau penyambutan antara si kaya dan si miskin.

Orang-orang sekarang sudah termakan oleh dunia. Dimana mereka mementingkan urusan dunia dari pada menghargai sesama manusia. Lihat saja setiap ada acara atau hajatan besar, pasti bangku depan adalah tempat yang disediakan untuk para pejabat atau orang yang dipandang memiliki kekuasaan alias kaya. Padahal umumnya mereka selalu datang terlambat. Yang datang tepat waktu bahkan lebih awal, apalagi kalau itu orang biasa pasti diberi tempat yang belakang. Disamping itu, lihatlah orang-orang yang tak punya perasaan, mereka selalu berpenampilan menarik dan rapi ketika yang punya hajat adalah orang besar atau pejabat. Namun ketika yang punya hajat adalah (maaf) 'orang miskin', mereka akan tampil seadanya tanpa memikirkan daya tarik dan kerapian. Mereka kalau ditanya soal itu, pasti jawabannya adalah menyesuaikan tempat.

Haruskah kita sesama manusia dan sama derajatnya di mata Allah, bersikap seperti itu ? Itu bukan ajaran agama. Seharusnya kita tidak boleh membeda-bedakan, yang terpenting adalah kedatangannya bukan karena materi yang dipunyai. Di mata Allah itu semuanya sama yang membedakan hanyalah iman dan taqwa. Sejalan dengan hal itu, para pejabat seharusnya juga menyadari tidak boleh merasa dirinya yang harus di hormati. Yah, kalau ingin dihormati mudah saja caranya. Setiap kali jalan, bawalah bendera meraj putih, pasti banyak orang yang hormat pada anda.

Kaya atau miskin itu intinya sama. Kalau mati sama-sama dikubur tanpa membawa apapun. Tidak ada perbedaan pelayanan kematian, karena Allah Maha Adil. Jadi, jangan terpengaruh terlalu dalam oleh duniawi. Hal itu tak akan berlangsung lama dan tak akan abadi, yang abadi adalah amal dan perbuatan kita, yang juga akan menjadi bekal kita sewaktu kita mati. Dengan tidak membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin, kita sudah termasuk golongan orang yang tidak duniawi. Itu juga merupakan contoh perbuatan yang amat mulia. Jadi, tidak ada perbedaan derajat manusia berdasarkan hal duniawi, yang membedakan adalah amal dan perbuatannya.


ILMU ITU PENTING ( ilmu pengetahuan teknologi dan kemiskinan)


Harus diakui bahwa teknologi dan segala rekayasanya telah mempengaruhi seluruh bidang kehidupan manusia. Penerapan teknologi tinggi dan segala sesuatunya banyak menyangkut kepentingan manusia terutama masyarakat modern, yang mana teknologi telah menghasilkan jasa yang relative efektif dan efisien. Hal ini terjadi karena jika dibandingkan dengan masyarakat tradisional maka masyarakat modern mempunyai indikator-indikator sebagai berikut: (a) lebih bersifat analitik di mana sebagian besar aspek kehidupan bermasyarakat didasarkan kepada asas efisiensi baik yang bersifat teknis maupun ekonomis, dan (b) lebih bersifat individual daripada komunal terutama ditinjau dari segi pengembangan potensi manusiawi dan masalah survival. 

Indikator pertama memberikan tempat yang penting kepada nilai teori dan nilai ekonomi. Nilai teori ini terutama sekali berkaitan erat dengan aspek penalaran (reasoning) serta ilmu dan teknologi.[1]

Hampir semua negara di dunia pada abad ini, menyusun strategi penguasaan dan pengembangan teknologi tinggi. Walaupun kebijakan seperti itu mengandung pro dan kontra yang terkadang tajam, terutama terjadi di negara-negara yang sedang berkembang. Di Indonesia sendiri, dalam GBHN, ditentukan bahwa Ilmu Pengerahuan dan Teknologi selain merupakan asas, factor dominan, juga dinyatakan sebagai sasaran pembangunan. Dengan demikian strategi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dipisahkan dari garis politik pembangunan nasional.[2]

Teknologi komunikasi dan informasi termasuk salah satu yang mengalami kemajuan sangat pesat. Mulai dari penemuan computer, berbagai satelit komunikasi, internet dan lain sebagainya. Manusia dewasa ini memiliki mobilitas yang sangat tinggi, karena pengaruh teknologi komunikasi dan informasi

Penerapan iptek dalam pembangunan telah meningkatkan kehidupan masyarakat dan memajukan kehidupan bangsa dan negara di berbagai sektor. Namun, harus disadari bahwa di balik semua itu ada dampak-dampak negatifnya bagi lingkungan hidup. Yang dimaksud lingkungan hidup dalam hal ini adalah menyangkut lingkungan alam, lingkungan social, dan lingkungan budaya.
Lingkungan alam adalah kondisi alam baik yang organik maupun anorganik ( tumbuh-tumbuhan, binatang, air, tanah, batuan, dan udara). Adapun lingkungan sosial adalah semua manusia yang ada di sekitarnya, baik perorangan maupun kelompok (misalnya : keluarga, teman sepermainan, tetangga dan teman sekerja). Kemudian menyangkut lingkungan budaya, yakni hal-hal yang berkaitan dengan karya cipta dan hasil perbuatan atau tingkah laku manusia, misalnya yang menyangkut gagasan, norma, kepercayaan, adat istiadat, pakaian, dan rumah.
Dalam perkembangannya iptek mulai dimanfaatkan dan diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Misalnya dalam bidang kesehatan, teknologi, perhubungan dan arsitektur, industri, dll.
Adapun dalam pemanfaatan dan penerapannya iptek berdampak negatif dan positif. Dampak positifnya, iptek dapat dimanfaatkan dan diteterapkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran manusia. Namun dampak negatifnya, akan berpengaruh besar dalam kelangsungan hidup manusia itu sendiri, ujung dari dampak negatif penerapan teknologi adalah kemiskinan
.
Dampak negatif tersebut akan berujung pada kemiskinan, apabila manusia tidak mampu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan yang timbul. Berikut adalah dampak negatif dari perkembangan, pemanfaatan dan penerapan iptek dalam kehidupan manusia yang saling terkait dan berujung pada masalah kemiskinan:


Sebelum sektor industri memanfaatkan dan menerapkan teknologi, banyak tenaga manusia yang dibutuhkan. Tetapi setelah memanfaatkan dan menerapkan teknologi dalam kegiatan industri, maka industri lebih banyak menggunakan mesin-mesin canggih daripada tenaga manusia. Maka terjadi PHK besar-besaran, akibatnya banyak pengangguran, dari banyaknya pengangguran akan timbul masalah kemiskinan. Dalam kehidupan sehari-hari manusia memerlukan pemenuhan kebutuhan baik barang dan jasa, karena tidak mempunyai pekerjaan lagi maka banyak orang mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya/ melakukan tindak kriminal ( merampok, mencopet,menjambret ,dll)

Maka dari itu kita harus terus memperdalam ilmu pengetahuan kita supaya kita dapat bersain di zaman yang sudah mengkedepankan teknologi sepert sekarang ini. karena dengan memiliki ilmu pengetahuan kita bukan hanya bisa menggunakan teknologi bahkan kita bisa lebih mengembangakan teknologi tersebut menjadi lebih berguna.

sumber:
http://iissuryatini.blogspot.co.id/2013/01/filsafat-ilmu-dan-teknologi.html