Kamis, 11 Januari 2018

Studi Kasus Etika Profesi dalam Bidang Advokat

Contoh Studi Kasus :
23Aug08. Advokat Indonesia atau Peradi akan memeriksa pengacara Glenn Muhammad Surya Jusuf, Reno Iskandarsyah. Pemeriksaan ini terkait dengan adanya penegasan dari jaksa penuntut umum bahwa Glenn dan Reno Iskandarsyah tidak terbukti diperas jaksa Urip Tri Gunawan, melainkan aktif memberikan uang. Rencana pemeriksaan terhadap Reno Iskandarsyah ini disampaikan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, Jakarta, Jumat (22/8). Sehari sebelumnya, jaksa Urip Tri Gunawan dituntut 15 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut Urip membayar denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, bukan enam tahun sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Menurut Otto, Reno Iskandarsyah adalah pengacara yang tergabung dengan Peradi. “Begitu kami mendengar ada hal itu, Peradi langsung rapat dan membahas rencana pemanggilan Reno minggu depan. Kami akan meminta klarifikasi kepada Reno, kalau keterangan itu benar akan jadi persoalan hukum dan persoalan kode etik,” kata Otto.
Saat ditanya apakah Peradi akan menunggu Komisi Pembe-rantasan Korupsi atau Kejaksaan Agung menindaklanjuti perkara Urip, Otto mengatakan Peradi akan proaktif. “Persoalan hukum biar proses hukum yang berjalan, sementara Peradi menangani persoalan pelanggaran kode eti-knya. Kalau terbukti, kami akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Peradi,” kata Otto.
Mengenai pelanggaran Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Urip, Marwan berpendapat, mestinya Artalyta dan Urip dikenai pasal yang sama.Artalyta yang dihukum lima tahun penjara terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No 20/2001. Urip telah menerima uang dari Artalyta Suryani 660.000 dollar AS dan dari Glenn Muhammad Surya Jusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah, sebesar Rp 1 miliar. (IDR/VIN)

Analisis kasus :
Advokat merupakan orang yang melakukan praktek memberi jasa hukum baik di dalam atau luar pengadilan. Dari kasus diatas dijelaskan oleh ketua umum peradi bahwa Reno Iskandarsyah merupakan pengacara yang juga tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang harus menaati kode etik dalam bidang advokat. Kasus suap yang melibatkan seorang pengacara jelas bertentangan dengan kode etik yang ada. Pertama, dalam pasal 2 kode etik advokat disebutkan bahwa advokat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perbuatan suap menyuap tentu saja tidak mencerminkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian dalam pasal 3 huruf b, advokat dalam bekerja harus berdasarkan asas keadilan dan bukan materi. Sikap pengacara dalam menyelesaikan kasus seharusnya tidak melibatkan transaksi suap yang jelas mencerminkan bahwa pengacara tersebut tidak memihak serta memperjuangkan keadilan sehingga dia mempengaruhi jaksa dengan imbalan materi untuk memudahkan proses hukum yang dijalani.
Dalam persoalan kasus suap tersebut peradi akan proaktif terhadap kasus tersebut untuk ditindak lanjuti oleh kejaksaan agung. Persoalan hukum tersebut akan terus berjalan akan tetapi peradi juga akan menindaklanjuti kasus ini dalam perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan pengacara Reno Iskandarsyah. Apabila pengacara tersebut terbukti bersalah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Peradi. Selanjutnya, jika terbukti melanggar kode etik, Reno Iskandarsyah dapat dijatuhi sanksi dari mulai yang paling ringan berupa teguran hingga yang paling berat yaitu pemberhentian keanggotaan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) secara permanen (pasal 16 Kode Etik Advokat Indonesia)
Kesimpulannya dari persoalan kasus tersebut seharusnya setiap anggota profesi harus menjunjung tinggi kode etik yang mengatur tata cara berprofesi yang baik dan benar sesuai dengan profesinya serta hukum yang berlaku. Apabila setiap anggota profesi melanggar kode etiknya maka akan merugikan berbagai pihak dan akan di tindak lanjuti baik secara internal sesuai dengan kode etik ataupun secara pidana/perdata sesuai dengan hukum yang berlaku.

Referensi :




Sabtu, 30 Desember 2017

Profesi Seorang Engineer (Insinyur)

Menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dari berbagai pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa organisasi merupakan suatu perserikatan manusia antara dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama. Selanjutnya yaitu mengenai profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapaitujuan bersama. Sedangkan Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani. Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1.      Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
2.      Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3.      Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5.      Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
6.      Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
Adapun tujuan organisasi profesi antara lain:
1.             Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
2.             Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
3.             Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.             Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.             Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.

Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 
2.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.       Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.      Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c.       Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.      Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
     Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1.    Mengutamakan keluhuran budi.
2.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.    Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.    Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
     Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:

1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.       Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
     Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional. 
     Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

Daftar Pustaka




Minggu, 19 November 2017

ETIKA PROFESI



Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI YAITU :
Ø  Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Ø  Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
v  Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.    Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu, terhadap hasilnya dan juga terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.    Keadilan
3.    Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.    Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.    Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.    Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi 
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.    Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi : Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
1.    Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Profesionalisme                
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Profesionalisme berasal dari kata dasar ‘profesi’, dalam bahasa Inggris profession atau bahasa Belanda professie. Kedua bahasa ini berasal dari bahasa latin professio yang berarti ‘pengakuan’ atau ‘pernyataan’. Profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan kertrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
5 Konsep berkaitan dengan Profesionalisme, yaitu:
  1. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dapat dilaukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionaisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service training).
  2. Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu:
    a) Orang yang menyandang suatu profesi.
b) Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
3.       Profesionalisme nenunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standard yang tinggi dank ode etik profesinya.
  1. Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka diliki dalam rangka melakukan perkerjaannya.
  2. Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan par anggota profesi dalam mencapai criteria yang standard dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.

Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme kerja merupakan pandangan atau sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalannya dalam menjalankan profesi sesuai dengan kode etik profesi.

Senin, 16 Oktober 2017

Review Jurnal Perancangan dan Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 di PT. Welling Jayasejati Industrial, Gresik


Judul
PERANCANGAN DAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 DI PT. WELLING JAYASEJATI INDUSTRIAL, GRESIK
Jurnal
Jurnal Teknik Industri
Volume & Halaman
Vol. 2 No. 1
Tahun
2013
Penulis
Mieke Rosalina Soegiono, Muhammad Rosiawan dan Yenny Sari
Reviewer
Muhammad Amiruddin
Tanggal
16 Oktober 2017


Abstrak
Jurnal yang berjudul ”perancangan dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di PT. Welling Jayasejati Industrial, Gresik. Pada abstraksi jurnal ini dijelaskan mengenai perusahaan PT. Welling Jayasejati Industrial yang terletak di kabupaten Gresik yang merupakan perusahaan pembuatan komponen sepeda yang berdiri sejak tahun 1990. Dijelaskan juga bahwa PT. Welling Jayasejati Industrial ingin mencoba menerapkan standar sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 guna memiliki manajemen mutu kualitas yang baik dalam upaya optimalisasi fungsi organisasi. Beberapa inti permasalahan juga terdapat di abstraksi jurnal ini.

Abstrak yang disajikan penulis hanya menggunakan dua Bahasa yaitu Bahasa inggris dan Bahasa Indonesia.
Pengantar
Didalam Paragraf pertama, penulis menjelaskan tentang standardisasi manajemen mutu secara umum dengan menyebutkan 9001:2008 adalah standar internasional yang berisi tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi apabila organisasi tersebut. Dijelaskan juga bahwa penerapan standar ISO 9001:2008 memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja suatu organisasi dalam upaya mewujudkan pelayanan prima kepada pelanggan, masyarakat dan mitra kerja. Pada pendahuluan ini penulis menjelaskan mengenai perusahaan PT. Welling Jayasejati Industrial yang mmemproduksi komponen sepeda berupa stir, velg dan frame sepeda serta komponen lainnya. Perusahaan ini memiliki kurang lebih 120 proses pada tahap produksinya.


Paragraf selanjutnya, penulis menjelaskan mengenai metode penelitian yang sebelumnya dilakukan penyusunan kerangka berpikir, melakukan survey awal, identifikasi masalah, menetapkan tujuan penelitian, melakukan studi kepustakaan, pengumppulan data, pengolahan dan analisis data serta langkah akhir adalah pembuatan kesimpulan dan saran. Bagian metode penelitian menjelaskan bagaimana alur proses produksi dari PT. Welling Jayasejati Industrial yang memproduksi kommponen sepeda.
Pembahasan
Pada bagian pembahasan, penulis menjelaskan hasil dari scanning gap yang dilakukan proses perhitungan dan rekapitulasi untuk mengetahui jumlah kesesuaian dan jumlah ketidaksesuaian kondisi sistem manajemen mutu perusahaan dengan persyaratan ISO 9001:2008 dengan yang terdapat di dalam tabel rekapitulasi hasil scanning gap. Terdapat analisis yang menjelaskan mengenai apa yang terdapat ditabel tersebut. Dalam paragraph selanjutnya penulis menjelaskan tentang proses bisnis PT. Welling Jayasejati Industrial yang terdiri dari 3 jenis yaitu proses inti, internal dan eksternal dimana ketiga proses ini saling berkaitan dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Proses bisnis PT. Welling Jayasejati Industrial dijelaskan secara detail dan terperinci dengan penerapan enak prsedur mutu yang saling terkait antara satu dengan lainnya. Paragraph selanjutnya dijelaskan mengenai struktur organisasi PT. Welling Jayasejati Industrial serta kebijakan mutu perusahaan dan instruksi kerja. Hasil akhir dari pembahasan yaitu penulis memaparkan tentang rekapitulasi hasil kuesioner dalam persentase.

Dalam sub pokok bahasan diatas penulis menjelaskan dengan sangat rinci bagaimana penelitian tersebut dilaksanakan, menggunakan metode-metode yang telah disebutkan diatas. Pembahasan yang dilakukan oleh penulis mudah dipahami maksud dan tujuannya oleh pembaca .
Simpulan
Pada bagian kesimpulan, penulis membuktikan dan menjelaskan bahwa hasil scanning gap dan analisisnya dapat diketahui perusahaan memiliki kelemahan di kalusul 5 dan klausul 8. Berdasarkan hasil kuesioner yang telah disebarkan kepada 28 anggota perusahaan yang terlibat dalam proses implementasi sistem manajemen mutu yang telah dirancang dapat disimpulkan bahwa pengimplementasian prosedur mutu, instruksi kerja dan catatan mutu lainnya memberikan dampak positif bagi perusahaan.
Kekuatan Penelitian
1.       Teori dan model analisis yang diguakan tepat. Analisisnya sangat rinci dan mudah dipahami. Penulis detail memberikan paparan mengenai jurnal ini.
2.      
Kelemahann Penelitian
1.       Penulis kurang lengkap dalam menyimpulkan keseluruhan isi dari jurnal ini. Bahasa yang digunakan  oleh penulis sulit dipahami maksud dan tujuannya oleh pembaca.
2.      

Referensi :