Senin, 25 April 2016



Pengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.

Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
  1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
  1. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
  2. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
  1. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal 121-122)
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :

“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.

Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :

1. Hak eksklusif
Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus. Kekhususannya terletak pada control hak yang hanya ada di tangan pemegang paten. Konsekuensinya, pihak yang tidak berhak tidak boleh menjalankan hak eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai berikut :
  • Paten produk :
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
  • Paten proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a.


Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Sedangkan paten proses mencakup proses, metode atau penggunaan.


Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri.
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai penjabaran Undang-Undang Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan paten, yaitu :
  1. Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
  2. Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
  3. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
  4. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Subjek dan Objek Paten
Subjek paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, yaitu :
“Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi”.

Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan :
  1. Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
  2. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan
Sumber:

 http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
Sepeda Ibike keluaran Apple

VIVAnews - Apple kembali mendapatkan paten. Tidak untuk perangkat komputer, multimedia ataupun komunikasi, paten yang didapat kali ini adalah untuk konsep sepeda masa depan. Aplikasi paten tersebut, yang diterbitkan oleh US Patent & Trademark Office pada 5 Agustus lalu menunjukkan ‘Smart Bike’ yang merupakan konsep sepeda berteknologi tinggi ala Apple. Paten ini diajukan pada kuartal pertama 2009. Intinya, seperti dikutip dari PCWorld, 10 Agustus 2010, sepeda tersebut merupakan sistem satu kesatuan yang memungkinkan pengendara login dan berbagi informasi secara nirkabel seputar aktivitas mereka. Informasi yang dibagikan termasuk kecepatan bersepeda, jarak tempuh, waktu, ketinggian, tanjakan, turunan, dan lain-lian. Informasi detak jantung pengguna juga dikumpulkan.
Menurut paten yang diterbitkan, informasi tersebut dikumpulkan lewat iPod atau iPhone yang terhubung dan menggunakan sensor. Teknologi apa yang digunakan untuk mengukur aktivitas tersebut belum diungkapkan, akan tetapi kemungkinan sensor detak jantung ditempatkan pada setang, accelerometer dan GPS disediakan di iPhone. Pecinta sepeda sejati tentunya sudah mengetahui bahwa seluruh informasi yang akan dikumpulkan oleh ‘iBike’ tersebut sebenarnya sudah bisa didapat selama bertahun-tahun sejak banyaknya perangkat komputer mini dan teknologi GPS hadir. Akan tetapi tentunya jika ada yang menyediakan satu paket sepeda lengkap dengan peralatan pengukur dan aplikasi-aplikasinya serta kemudahan untuk login ke database, tentu akan menghadirkan pengalaman bersepeda yang sedikit berbeda dengan merakit sendiri sistem sepeda Anda.




Akan tetapi tentunya jika ada yang menyediakan satu paket sepeda lengkap dengan peralatan pengukur dan aplikasi-aplikasinya serta kemudahan untuk login ke database, tentu akan menghadirkan pengalaman bersepeda yang sedikit berbeda dengan merakit sendiri sistem sepeda Anda. Apa lagi perangkat yang dimiliki para biker profesional itu hanya memberikan informasi seputar rute, peristirahatan, jarak, waktu, atau kecepatan. Ada sejumlah aplikasi Bike Computer di App Sore seperti Cycle Meter, Cycle Tracker, dan Cycle Watch yang dikembangkan khusus untuk penggendara sepeda. Meski masing-masing mampu menampilkan statistik pengendaraan sepeda, seperti kecepatan, rute, waktu, jarak tempuh, dan sebagainya, tak ada satu pun yang mampu menyajikan data secara akurat. Ditambah lagi, pengguna cukup direpotkan karena aplikasi ini umumnya tak menyertakan mount untuk meletakkan iPhone di setang sepeda. Walaupunmount bisa dibeli terpisah, ini tidak mengatasi masalah akurasi. Apple ingin menyediakan informasi yang lebih luas dan real time untuk memperkaya pengalaman bersepeda sambil menikmati iPhone atau iPad yang tersambung dengan sensor yang terpasang di sepeda melalui sambungan internet 3G. Dilengkapi dengan perangkat itu, jika tersesat biker bisa langsung mengakses Google Maps, atau juga memantau detak jantung, kecepatan, tenaga, kecepatan angin, kemiringan, pola jalur, dan lain-lain di layar yang tersedia. Sebuah blog yang selalu memantau aplikasi yang dipatenkan oleh Apple, Patentlyapple.com, mengulas sekilas tentang protipe sepeda masa depan perusahaan yang terkenal dengan produk komputernya itu.

"Paten Apple itu adalah tentang penggunaan sistem iPhone atau iPod pada sepeda sehingga para pesepeda bisa berbagi informasi satu sama lain," bunyi pernyataan dalam laman web itu.
"Dalam bentuk lain, aplikasi ini bisa digunakan di kendaraan lain seperti sepeda motor, mobil, truk, atau jenis tranportasi lain seperti ketika berjalan, berlari, berkuda, atau transportasi menggunakan hewan lain," isi blog itu,terkesan berharap. Rencana Apple akan masuk ke produk transportasi individu bocor dari departemen paten di Amerika Serikat. Dikabarkan perusahaan ini tengah mendaftarkan hak intelektualitas sepeda pintar itu. Jadi, mirip-mirip produk hasil kolaborasi Nike dan iPad untuk para penggemar jogging yang sudah ada di pasar. Koneksivitas sepeda ini menggunakan berbagai gelombang mulai dari GPRS, CDMA, EV-DO, EDGE, 3G, DECT. IS-136/TDMA, iDen, LTE, dan masih banyak lagi. Piranti juga bisa diaplikasikan ke berbagai jenis sepeda lain. Jadi, kemungkinan Apple juga bakal menawarkan paket terpisah dengan dan tanpa sepeda. Untuk kualitas layar, tak perlu khawatir Apple membekali dengan model liquid crystal display (LCD), light emitting diode (LED) display, organic light-emitting diode (OLED) display, surface-conduction electron-emitter display (SED), carbon nanotubes, nanocrystal displays, dan masih banyak pilihan lain


Sumber:
http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/170016-konsep-sepeda-masa-depan-dari-apple