HAK CIPTA
Pengertian Hak
Cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada
pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata
“cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal
pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat
diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.
Istilah hak cipta diusulkan pertama
kalinya oleh Sultan Mohammad Syah, SH pada Kongres Kebudayaan di Bandung pada
tahun 1951 (yang kemudian di terima di kongres itu) sebagai pengganti istilah
hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya, karena istilah
hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang di
cakup oleh pengarang itu hanyalah hak dari pengarang saja, atau yang ada
sangkut paut nya dengan karang-mengarang saja, padahal tidak demikian. Istilah
hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda
Auteurs Rechts. ( Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 85.)
Secara yuridis, istilah Hak Cipta telah
dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagai pengganti istilah
hak pengarang yang dipergunakan dalam Auteurswet 1912.
Hak cipta
adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga
sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan
mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan.
Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta
mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat
perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan
kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan
terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berbunyi :
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada dasarnya, hak cipta adalah sejenis
kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide
pencipta di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Maka hak cipta dapat disimpulkan
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: (Suyud Margono, Aspek Hukum
Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010, hlm 14-15.)
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif
Dari definisi hak cipta dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak
eksklusif; diartikan sebagai hak eksklusif karena hak cipta hanya diberikan
kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak, dan orang lain tidak dapat
memanfaatkannya atau dilarang menggunakannya kecuali atas izin pencipta selaku
pemilik hak
2. Hak Cipta berkaitan dengan
kepentingan umum
Seperti yang telah dijelaskan bahwa hak
cipta merupakan hak eksklusif yang istimewa, tetapi ada pembatasan-pembatasan
tertentu yang bahwa Hak Cipta juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat
atau umum yang juga turut memanfaatkan ciptaan seseorang. Secara umum, hak
cipta atas suatu ciptaan tertentu yang dinilai penting demi kepentingan umum
dibatasi penggunaannya sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kepentingan
individu dan kepentingan masyarakat(kepentingan umum).
3. Hak Cipta dapat beralih maupun
dialihkan
- transfer’: merupakan pengalihan hak cipta yang
berupa pelepasan hak kepada pihak/ orang lain, misalnya karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang- undangan.
- ‘assignment’ : merupakan pengalihan hak cipta
dari suatu pihak kepada pihak lain berupa pemberian izin/ persetujuan
untuk pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu, misalnya
perjanjian lisensi.
4. Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci
(divisibility)
Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan
hak cipta dan juga norma ‘Principle of Specification’ dalam hak cipta, maka hak
cipta dibatasi oleh:
- Waktu:
misalnya lama produksi suatu barang sekian tahun,
- Jumlah:
misalnya jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun,
- Geografis:
contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only” atau
slogan “Bandung Euy”. (Ibid., hlm.15.)
UU No.19 Tahun 2002
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari
pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari
tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
· UU No. 19/2002 ini
sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat
pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan
seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran
hukum.
· Hak Cipta berlaku pada
ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam
bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya
termasuk situs web.
· Pelanggaran hak cipta
digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi
merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi
seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau
jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
· Sangsi bagi pelanggaran
hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar
Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
· Hak cipta berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
· Ciptaan yang dillindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
Pasal 9 ayat 2 TRIPs menyatakan:
Perlindungan hak cipta hanya diberikan pada
perwujudan suatu ciptaan dan bukan pada ide, prosedur, metode pelaksanaan atau
konsep-konsep matematis semacamnya. (Tim Lindsley,dkk, Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006, hlm. 105.)
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta telah memberikan beberapa kriteria mengenai hasil ciptaan yang diberikan
perlindungan oleh Hak Cipta sebagai berikut :
a. Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti
lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta;
- Karya seni batik atau seni motif lain;
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis
data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi,
atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format
yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama
kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video; dan
- Program Komputer.
Hal-hal yang tidak termasuk hak cipta adalah hasil
rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan
kitab suci atau simbol keagamaan. (Pasal 42 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.)
Hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai
ciptaan adalah:
- Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
satra
- Ciptaan yang tidak orisinil
- Ciptaan yang bersifat abstrak
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
- Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada
Undang-Undang Hak Cipta. (Harris Munandar dan Sally Sitanggang, op.cit.,
hlm.18.)
sumber :http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
http://indrinovii.blogspot.co.id/2014/04/undang-undang-no-19-tahun-2002-tentang.html
http://ncc-indonesia.com/2013/02/memahami-undang-undang-no-192002-tentang-hak-cipta/