Minggu, 27 Maret 2016

PEMBAJAKAN BUKU DAN SEJENISNYA



Di Indonesia, seseorang dengan mudah dapat memfotokopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan fotokopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Indonesia. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, digitalisasi koleksi dan layanan fotokopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan fotokopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan fotokopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

Bentuk pelanggaran hak cipta pada kasus di atas adalah dengan sengaja mengumumkan atau memperbanyak ciptaan pencipta atau pemegang hak cipta dan tanpa izin menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2002, disebutkan bahwa bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sesuai dengan ketentuan pidana pasal 72 ayat (1) UU yang sama.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa belum ada nya kesadaran dari masyarak untuk menghargai karya orang lain dan masih lemahnya perlindungan hak cipta di indonesia. Jadi yang dapat dilakukan agar dapat mengurangi atau menghilangkan pelanggaran  pelanggaran mengenai hak cipta diantaranya adalah

1)      Perlunya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
2)      Pemberian sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat supaya mereka jera.
3)      Pemerintah memberikan penyuluhan tentang pentingnya penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual.

Sumber: http://iroelshareblog.blogspot.co.id/2015/05/makalah-pelanggaran-hak-cipta.html



HAK CIPTA

Pengertian Hak Cipta adalah secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “hak” berarti suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak.Sedangkan kata “cipta” atau “ciptaan” tertuju pada hasil karya manusia dengan menggunakan akal pikiran, perasaan, pengetahuan, imajinasi dan pengalaman. Sehingga dapat diartikan bahwa hak cipta berkaitan erat dengan intelektual manusia.

Istilah hak cipta diusulkan pertama kalinya oleh Sultan Mohammad Syah, SH pada Kongres Kebudayaan di Bandung pada tahun 1951 (yang kemudian di terima di kongres itu) sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya, karena istilah hak pengarang itu memberikan kesan “penyempitan” arti, seolah-olah yang di cakup oleh pengarang itu hanyalah hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut paut nya dengan karang-mengarang saja, padahal tidak demikian. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteurs Rechts. ( Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 85.)

Secara yuridis, istilah Hak Cipta telah dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dipergunakan dalam Auteurswet 1912.

Hak cipta adalah hak eksklusif atau yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan.

Imam Trijono berpendapat bahwa hak cipta mempunyai arti tidak saja si pencipta dan hasil ciptaannya yang mendapat perlindungan hukum, akan tetapi juga perluasan ini memberikan perlindungan kepada yang diberi kepada yang diberi kuasa pun kepada pihak yang menerbitkan terjemah daripada karya yang dilindungi oleh perjanjian ini.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berbunyi :

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pada dasarnya, hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

Maka hak cipta dapat disimpulkan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: (Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010, hlm 14-15.)

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif 
Dari definisi hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif; diartikan sebagai hak eksklusif karena hak cipta hanya diberikan kepada pencipta atau pemilik/ pemegang hak, dan orang lain tidak dapat memanfaatkannya atau dilarang menggunakannya kecuali atas izin pencipta selaku pemilik hak

2. Hak Cipta berkaitan dengan kepentingan umum
Seperti yang telah dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang istimewa, tetapi ada pembatasan-pembatasan tertentu yang bahwa Hak Cipta juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat atau umum yang juga turut memanfaatkan ciptaan seseorang. Secara umum, hak cipta atas suatu ciptaan tertentu yang dinilai penting demi kepentingan umum dibatasi penggunaannya sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat(kepentingan umum).

3. Hak Cipta dapat beralih maupun dialihkan
  • transfer’: merupakan pengalihan hak cipta yang berupa pelepasan hak kepada pihak/ orang lain, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan. 
  • ‘assignment’ : merupakan pengalihan hak cipta dari suatu pihak kepada pihak lain berupa pemberian izin/ persetujuan untuk pemanfaatan hak cipta dalam jangka waktu tertentu, misalnya perjanjian lisensi. 
4. Hak Cipta dapat dibagi atau diperinci (divisibility) 
Berdasarkan praktik-praktik pelaksanaan hak cipta dan juga norma ‘Principle of Specification’ dalam hak cipta, maka hak cipta dibatasi oleh:
  • Waktu: misalnya lama produksi suatu barang sekian tahun, 
  • Jumlah: misalnya jumlah produksi barang sekian unit dalam satu tahun, 
  • Geografis: contohnya sampul kaset bertuliskan “For Sale in Indonesia Only” atau slogan “Bandung Euy”. (Ibid., hlm.15.)
UU No.19 Tahun 2002
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
·        UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
·        Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
·        Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
·        Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
·        Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
·        Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra


Pasal 9 ayat 2 TRIPs menyatakan:
Perlindungan hak cipta hanya diberikan pada perwujudan suatu ciptaan dan bukan pada ide, prosedur, metode pelaksanaan atau konsep-konsep matematis semacamnya. 
(Tim Lindsley,dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006, hlm. 105.)

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan beberapa kriteria mengenai hasil ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak Cipta sebagai berikut :

a. Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; 
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase; 
  7. Karya seni terapan; 
  8. Karya arsitektur; 
  9. Peta; 
  10. Karya seni batik atau seni motif lain; 
  11. Karya fotografi; 
  12. Potret; 
  13. Karya sinematografi; 
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; 
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
  16. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; 
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; 
  18. Permainan video; dan 
  19. Program Komputer. 
Hal-hal yang tidak termasuk hak cipta adalah hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan kitab suci atau simbol keagamaan. (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.)

Hal-hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan adalah:

  1. Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra 
  2. Ciptaan yang tidak orisinil 
  3. Ciptaan yang bersifat abstrak 
  4. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum 
  5. Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta. (Harris Munandar dan Sally Sitanggang, op.cit., hlm.18.)
sumber :http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-cipta-definisi-menurut.html
              http://indrinovii.blogspot.co.id/2014/04/undang-undang-no-19-tahun-2002-tentang.html
              http://ncc-indonesia.com/2013/02/memahami-undang-undang-no-192002-tentang-hak-cipta/