Kamis, 11 Januari 2018

Studi Kasus Etika Profesi dalam Bidang Advokat

Contoh Studi Kasus :
23Aug08. Advokat Indonesia atau Peradi akan memeriksa pengacara Glenn Muhammad Surya Jusuf, Reno Iskandarsyah. Pemeriksaan ini terkait dengan adanya penegasan dari jaksa penuntut umum bahwa Glenn dan Reno Iskandarsyah tidak terbukti diperas jaksa Urip Tri Gunawan, melainkan aktif memberikan uang. Rencana pemeriksaan terhadap Reno Iskandarsyah ini disampaikan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, Jakarta, Jumat (22/8). Sehari sebelumnya, jaksa Urip Tri Gunawan dituntut 15 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut Urip membayar denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, bukan enam tahun sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Menurut Otto, Reno Iskandarsyah adalah pengacara yang tergabung dengan Peradi. “Begitu kami mendengar ada hal itu, Peradi langsung rapat dan membahas rencana pemanggilan Reno minggu depan. Kami akan meminta klarifikasi kepada Reno, kalau keterangan itu benar akan jadi persoalan hukum dan persoalan kode etik,” kata Otto.
Saat ditanya apakah Peradi akan menunggu Komisi Pembe-rantasan Korupsi atau Kejaksaan Agung menindaklanjuti perkara Urip, Otto mengatakan Peradi akan proaktif. “Persoalan hukum biar proses hukum yang berjalan, sementara Peradi menangani persoalan pelanggaran kode eti-knya. Kalau terbukti, kami akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Peradi,” kata Otto.
Mengenai pelanggaran Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Urip, Marwan berpendapat, mestinya Artalyta dan Urip dikenai pasal yang sama.Artalyta yang dihukum lima tahun penjara terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No 20/2001. Urip telah menerima uang dari Artalyta Suryani 660.000 dollar AS dan dari Glenn Muhammad Surya Jusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah, sebesar Rp 1 miliar. (IDR/VIN)

Analisis kasus :
Advokat merupakan orang yang melakukan praktek memberi jasa hukum baik di dalam atau luar pengadilan. Dari kasus diatas dijelaskan oleh ketua umum peradi bahwa Reno Iskandarsyah merupakan pengacara yang juga tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang harus menaati kode etik dalam bidang advokat. Kasus suap yang melibatkan seorang pengacara jelas bertentangan dengan kode etik yang ada. Pertama, dalam pasal 2 kode etik advokat disebutkan bahwa advokat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perbuatan suap menyuap tentu saja tidak mencerminkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian dalam pasal 3 huruf b, advokat dalam bekerja harus berdasarkan asas keadilan dan bukan materi. Sikap pengacara dalam menyelesaikan kasus seharusnya tidak melibatkan transaksi suap yang jelas mencerminkan bahwa pengacara tersebut tidak memihak serta memperjuangkan keadilan sehingga dia mempengaruhi jaksa dengan imbalan materi untuk memudahkan proses hukum yang dijalani.
Dalam persoalan kasus suap tersebut peradi akan proaktif terhadap kasus tersebut untuk ditindak lanjuti oleh kejaksaan agung. Persoalan hukum tersebut akan terus berjalan akan tetapi peradi juga akan menindaklanjuti kasus ini dalam perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan pengacara Reno Iskandarsyah. Apabila pengacara tersebut terbukti bersalah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Peradi. Selanjutnya, jika terbukti melanggar kode etik, Reno Iskandarsyah dapat dijatuhi sanksi dari mulai yang paling ringan berupa teguran hingga yang paling berat yaitu pemberhentian keanggotaan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) secara permanen (pasal 16 Kode Etik Advokat Indonesia)
Kesimpulannya dari persoalan kasus tersebut seharusnya setiap anggota profesi harus menjunjung tinggi kode etik yang mengatur tata cara berprofesi yang baik dan benar sesuai dengan profesinya serta hukum yang berlaku. Apabila setiap anggota profesi melanggar kode etiknya maka akan merugikan berbagai pihak dan akan di tindak lanjuti baik secara internal sesuai dengan kode etik ataupun secara pidana/perdata sesuai dengan hukum yang berlaku.

Referensi :