Contoh Studi Kasus :
23Aug08. Advokat Indonesia atau Peradi akan memeriksa pengacara Glenn
Muhammad Surya Jusuf, Reno Iskandarsyah. Pemeriksaan ini terkait dengan adanya
penegasan dari jaksa penuntut umum bahwa Glenn dan Reno Iskandarsyah tidak
terbukti diperas jaksa Urip Tri Gunawan, melainkan aktif memberikan uang. Rencana
pemeriksaan terhadap Reno Iskandarsyah ini disampaikan Ketua Umum Peradi Otto
Hasibuan, Jakarta, Jumat (22/8). Sehari sebelumnya, jaksa Urip Tri Gunawan
dituntut 15 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana
Korupsi. Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut Urip membayar denda Rp
250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, bukan enam tahun
sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Menurut Otto, Reno Iskandarsyah adalah pengacara yang tergabung dengan
Peradi. “Begitu kami mendengar ada hal itu, Peradi langsung rapat dan membahas
rencana pemanggilan Reno minggu depan. Kami akan meminta klarifikasi kepada
Reno, kalau keterangan itu benar akan jadi persoalan hukum dan persoalan kode
etik,” kata Otto.
Saat ditanya
apakah Peradi akan menunggu Komisi Pembe-rantasan Korupsi atau Kejaksaan Agung
menindaklanjuti perkara Urip, Otto mengatakan Peradi akan proaktif. “Persoalan
hukum biar proses hukum yang berjalan, sementara Peradi menangani persoalan
pelanggaran kode eti-knya. Kalau terbukti, kami akan membawa persoalan ini ke
Dewan Kehormatan Peradi,” kata Otto.
Mengenai
pelanggaran Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Urip, Marwan berpendapat, mestinya
Artalyta dan Urip dikenai pasal yang sama.Artalyta yang dihukum lima tahun
penjara terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU No 20/2001. Urip telah menerima
uang dari Artalyta Suryani 660.000 dollar AS dan dari Glenn Muhammad Surya
Jusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah, sebesar Rp 1 miliar. (IDR/VIN)
Analisis
kasus :
Advokat merupakan orang yang melakukan praktek memberi jasa hukum baik di
dalam atau luar pengadilan. Dari kasus diatas dijelaskan oleh ketua umum peradi
bahwa Reno Iskandarsyah merupakan pengacara yang juga tergabung dalam Persatuan
Advokat Indonesia (Peradi) yang harus menaati kode etik dalam bidang advokat. Kasus suap
yang melibatkan seorang pengacara jelas bertentangan dengan kode etik yang ada.
Pertama, dalam pasal 2 kode etik advokat disebutkan bahwa advokat bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perbuatan suap menyuap tentu saja tidak
mencerminkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian dalam pasal 3 huruf b, advokat dalam bekerja harus
berdasarkan asas keadilan dan bukan materi. Sikap pengacara dalam menyelesaikan
kasus seharusnya tidak melibatkan transaksi suap yang jelas mencerminkan bahwa
pengacara tersebut tidak memihak serta memperjuangkan keadilan sehingga dia
mempengaruhi jaksa dengan imbalan materi untuk memudahkan proses hukum yang
dijalani.
Dalam persoalan
kasus suap tersebut peradi akan proaktif terhadap kasus tersebut untuk ditindak
lanjuti oleh kejaksaan agung. Persoalan hukum tersebut akan terus berjalan akan
tetapi peradi juga akan menindaklanjuti kasus ini dalam perkara pelanggaran
kode etik yang melibatkan pengacara Reno Iskandarsyah. Apabila pengacara
tersebut terbukti bersalah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti ke Dewan
Kehormatan Peradi. Selanjutnya, jika terbukti melanggar kode etik, Reno
Iskandarsyah dapat dijatuhi sanksi dari mulai yang paling ringan berupa teguran
hingga yang paling berat yaitu pemberhentian keanggotaan Persatuan Advokat
Indonesia (Peradi) secara permanen (pasal 16 Kode Etik Advokat Indonesia)
Kesimpulannya
dari persoalan kasus tersebut seharusnya setiap anggota profesi harus
menjunjung tinggi kode etik yang mengatur tata cara berprofesi yang baik dan
benar sesuai dengan profesinya serta hukum yang berlaku. Apabila setiap anggota
profesi melanggar kode etiknya maka akan merugikan berbagai pihak dan akan di
tindak lanjuti baik secara internal sesuai dengan kode etik ataupun secara
pidana/perdata sesuai dengan hukum yang berlaku.
Referensi :