Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di
Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik
terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai
sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the
Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang
lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI
banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk
mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti
ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE
BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh
kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli,
namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan
tubuh.
3.Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini,
tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan
terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui
produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
Tanggapan:
Dengan
adanya pemalsuan produk Milk Bath merek the body shop akan berdampak negative
pada perusahaan The Body Shop Iternational PLC dari Inggris. Dan akan
berpengaruh pada konsumen dan pendapatan pada perusahaan The Body Shop tersebut.
Karena dampak negative tersebut akan mempengaruhi pada permintaan konsumen,
konsumen yang berfikir bahwa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan The Body
Shop Iternational PLC dari Inggris itu tidak berkualitas dan akan berdampak
pada pendapatan perusahaan The Body Shop Iternational PLC. Padahal perusahaan
The Body Shop Iternational PLC dari Inggris itu memberikan izin atau lisensi
kepada PT.Monica Hijau Lestari untuk pemasaran produk Milk Bath merek the
body shop. Tetapi PT.Monica Hijau Lestari melakukan pelanggaran terhadap produk
tersebut, yaitu pelanggaran HKI berupa pelanggaran hak merek pada
perusahaan The Body Shop Iternational PLC. PT.Monica Hijau Lestari harus
menggembalikan nama baik perusahaan The Body Shop Iternational PLC dengan memasarkan
produk Milk Bath tanpa melakukan pelanggaran pemalsuan produk milk bath
tersebut. Selain mengembalikan nama baik perusahaan The Body Shop Iternational
PLC, PT.Monica Hijau Lestari harus mendapatkan sanksi atas pemalsuan produk
tersebut sesuai kaedah-kaedah yang ada di Indonesia. Pihak pemerintah harus
lebih aktif dan tegas dalam kasus pemalsuan hak merek. Jangan ada
kelemahan hukum- hukum yang telah ditetapkan di Negara Indonesia agar
pelanggaran ini tidak terulang lagi. Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan
pengetahuan tentang undang-undang HKI yang berada di Indonesia, agar masyarakat
Indonesia tidak sembarangan melakukan pelanggaran hak merek.
Sumber:
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html