Menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan
manusia untuk mencapai tujuan bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan
suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Dari berbagai pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa organisasi
merupakan suatu perserikatan manusia antara dua orang atau lebih yang
didalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas kerja untuk
mencapai tujuan bersama. Selanjutnya
yaitu mengenai profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah
mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai
suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber
utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi
profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih
yang memiliki profesi yang sama untuk mencapaitujuan bersama. Sedangkan
Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi
yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi
professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial
yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan
hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan
dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani. Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi
tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah
positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1. Hanya
ada satu organisasi untuk setiap profesi
2. Ikatan
utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3. Tujuan
utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Kedudukan
dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5. Memiliki
sifat kepemimpinan kolektif
6. Mekanisme
pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
Adapun tujuan organisasi profesi antara lain:
1.
Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu
merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai
bidang pekerjannya.
2.
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota,
merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri
anggotanya.
3.
Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional
anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu
profesi sesuai kemampuan.
4.
Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota agar
anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.
Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan untuk
meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Sebagai
insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk
mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut.
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai
kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil
kerja profesional.
b. Menjaga
kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui
dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati
perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah
diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik
insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam
kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh
seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang
professional yaitu:
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2. Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3. Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Accreditation Board for Engineering and
Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi
yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti
betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan
persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul
memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul
diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya
terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini
akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan
menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang
serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting
didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan
dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi
kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai
profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas
kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi-
profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya.
Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya,
seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat
dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun
demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab
besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian
insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan
etika yang berlaku.
Daftar Pustaka