Pengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam
kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan
Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud
(benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya
benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang
diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak
yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah
Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya
yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi,
perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu
perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat
diterapkan dalam bidang industri.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis
paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang
melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu
klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau
pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain,
yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan
terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap
produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat
ini, antara lain :
- Paten
yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung
pada paten lain.
- Paten
yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar
paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi
wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang
berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya
diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik
(cross license).
- Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau
tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua
jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap
(patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
- Paten
Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi
(Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal
diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi,
memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang
memberikan paten lagi (revalidasi). (Djumhana dan R Djubaedillah. 2003.
Hak Kekayaan Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung :
Citra Aditya Bakti, hal 121-122)
Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001, ialah :
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi
tersebut, yaitu :
1. Hak eksklusif
Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus.
Kekhususannya terletak pada control hak yang hanya ada di tangan pemegang
paten. Konsekuensinya, pihak yang tidak berhak tidak boleh menjalankan hak
eksklusif tersebut. Hak eksklusif yang melekat pada pemegang paten diatur di
dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang meliputi hak-hak sebagai
berikut :
- Paten
produk :
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten.
- Paten
proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam huruf
a.
Paten produk adalah paten yang berkaitan dengan alat, mesin,
komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Sedangkan paten
proses mencakup proses, metode atau penggunaan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten
diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya adalah
berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri.
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 1991 tanggal 11 Juni 1991, sebagai
penjabaran Undang-Undang Paten, ada 4 pengertian yang perlu diketahui dalam
kaitannya dengan paten, yaitu :
- Deskripsi
atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis megenai cara melaksanakan
suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di
bidang penemuan tersebut.
- Abstraksi
adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan
dari pokok – pokok penjelasan deksripsi, klaim, ataupun gambar.
- Klaim
adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian – bagian
tertentu dari suatu penemuan yang memuat tanda – tanda, symbol – symbol,
angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian – bagian dari penemuan.
- Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesiifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan
inventor adalah seorang ang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan invensi.
Subjek dan Objek Paten
Subjek paten menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001, yaitu :
“Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi”.
Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 menyebutkan :
- Yang
berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
inventor yang bersangkutan
- Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan
Sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-hak-kekayaan-indonesia-paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar